Minggu, 08 Januari 2017

WOW Keren...!!! Ini Besaran UMK 2017 Di 35 Kabupaten / Kota di Jawa Tengah Terbaru


Penetapan besaran UMK 2017 di Provinsi Jawa Tengah tidak banyak gejolak demonstrasi dibanding tahun-tahun sebelumnya. Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo telah menandatangani penetapan nominal Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2017, pada Senin (21/11/2016).
Penetapan itu dilakukan setelah melalui berbagai proses sesuai tahapannya, termasuk usulan-usulan besaran nominal UMK tiap kabupaten kota. Sedangkan upah minimum provinsi atau UMP telah ditetapkan beberapa hari lalu, dengan mengacu pada angka usulan kabupaten paling kecil di Jateng yaitu Banjarnegara.
WOW Keren...!!! Ini Besaran UMK 2017 Di 35 Kabupaten / Kota di Jawa Tengah Terbaru
WOW Keren...!!! Ini Besaran UMK 2017 Di 35 Kabupaten / Kota di Jawa Tengah Terbaru

Melalui Surat Keputusan bernomor 560/50/2016 tersebut, nominal UMK 2017 ditetapkan tertinggi adalah Kota Semarang yang mencapai Rp 2.125.000, sedangkan terendah adalah Kabupaten Banjarnegara yakni Rp 1.370.000.
"Kenaikan tertinggi mencapai 18 persen yaitu di Kabupaten Jepara. Untuk lainnya, rata-rata di atas ketentuan nasional yaitu lebih dari 8,25 persen," katanya usai menandatangani SK.
Adapun nominal UMK 2017 yang ditetapkan Gubernur tersebut, per Kabupaten dan Kota se Jateng antaralain :
1. Kota Semarang : Rp 2.125.000
2. Kabupaten Demak : Rp 1.900.000
3. Kabupaten Kendal : Rp 1.774.867
4. Kabupaten Semarang : Rp 1.745.000
5. Kota Salatiga : Rp 1.596.844,87
6. Kabupaten Grobogan : 1.435.000
7. Kabupaten Blora : Rp 1.438.100
8. Kabupaten Kudus : 1.740.900
9. Kabupaten Jepara : Rp 1.600.000
10. Kabupaten Pati : 1.420.500
11. Kabupaten Rembang : Rp 1.408.000
12. Kabupaten Boyolali : Rp 1.519.289
13. Kota Surakarta : Rp 1.534.985
14. Kabupaten Sukoharjo : Rp 1.513.000
15. Kabupaten Sragen : Rp 1.422.585,52
16. Kabupaten Karanganyar ; Rp 1.560.000
17. Kabupaten Wonogiri : Rp 1.401.000
18. Kabupaten Klaten : Rp 1.528.500
19. Kota Magelang : Rp 1.453.000
20. Kabupaten Magelang : Rp 1.570.000
21. Kabupaten Purworejo : Rp 1.445.000
22. Kabupaten Temanggung : Rp 1.431.500
23. Kabupaten Wonosobo : Rp 1.457.100
24. Kabupaten Kebumen : Rp 1.433.900
25. Kabupaten Banyumas : Rp 1.461.400
26. Kabupaten Cilacap : Rp 1.693.689
27. Kabupaten Banjarnegara : Rp 1.370.000
28. Kabupaten Purbalingga : Rp 1.522.500
29. Kabupaten Batang : Rp 1.603.000
30. Kota Pekalongan : Rp 1.623.750
31. Kabupaten Pekalongan : Rp 1.583.697,50
32. Kabupaten Pemalang : Rp 1.460.000
33. Kota Tegal : Rp 1.499.500
34. Kabupaten Tegal : Rp 1.487.000
35. Kabupaten Brebes : Rp 1.418.100

Ganjar tegaskan, penetapan UMK ini sudah melalui proses sidang Dewan Pengupahan Tingkat Provinsi, pada 14 November 2016 lalu.
Pada pembahasan itu, disepakati bahwa UMK tidak dibahas dalam dewan pengupahan provinsi. Sementara pada pembahasan UMK yang tidak sepakat antara lain dari Kota Semarang dan Kabupaten Batang, kemudian diserahkan ke Gubernur.
Dari 35 kabupaten dan kota di Jateng, lanjut Ganjar, masih ada 19 kabupaten/kota yang nominal UMK yang diajukan oleh Bupati/Wali Kota belum 100 persen sesuai Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
"Maka pada penetapan UMK 2017 akan didorong 100 persen KHL, ini pekerjaan rumah (PR) untuk 2017," ujar Ganjar.
Adapun nominal UMK ini, kata Ganjar, dijadikan jaring pengaman untuk para pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun. Sedangkan untuk yang lebih dari satu tahun, akan diatur melalui Struktur Skala Upah yang harus diputuskan antara pengusaha dengan buruh maksimal 23 Oktober 2017.
"Ini yang sebenarnya banyak dituntut para buruh," katanya.
Ia meminta pada Bupati dan Wali Kota di Jateng untuk segera berkoordinasi dengan para pengusaha dan buruh untuk membuat susunan struktur dan skala upah. Setelah diputuskannya UMK 2017 ini, akan berlaku mulai 1 Januari 2017. Selanjutnya, Ganjar meminta, pengusaha menaati keputusan Gubernur.
Pada saat yang sama, pekerja yang ternyata masih belum menerima hak sesuai ketentuan tersebut, diminta melaporkan ke Pemprov Jateng.
"Pekerja yang tidak memeroleh sesuai UMK itu, boleh lapor ke saya,” katanya.
Sementara itu, pengusaha yang merasa keberatan atas SK Gubernur tersebut, lanjut Ganjar, dapat mengajukan penangguhan paling lambat 10 hari sebelum berlakunya UMK, atau 21 Desember 2016.
Jika perusahaan tak menaati atau melanggar SK penetapan UMK 2017 tersebut, maka akan dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun, atau denda minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 400 juta. (tribunjateng/had)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar